Apakah kamu punya keinginan untuk membuka restoran? Ada berbagai langkah penting yang harus dilakukan sebelum memulai usaha ini. Salah satu langkah utama adalah memastikan semua perizinan yang diperlukan sudah lengkap. Tanpa perizinan yang sesuai, operasional restoran bisa terkendala.
Berikut adalah daftar perizinan yang perlu kamu siapkan:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB adalah izin dasar yang harus dimiliki setiap pelaku usaha, termasuk restoran. NIB diperoleh melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang disediakan pemerintah. Dengan NIB, restoran kamu akan terdaftar secara resmi dan dapat melakukan aktivitas usaha.
2. Izin Usaha dan Izin Lokasi
Pastikan lokasi restoran kamu sesuai dengan peruntukan wilayah. Izin lokasi ini biasanya diatur oleh pemerintah daerah. Selain itu, kamu perlu mengajukan izin usaha sesuai dengan kategori restoran.
3. Sertifikat Laik Sehat (SLS)
Untuk memastikan restoran kamu memenuhi stkamur kesehatan, SLS menjadi dokumen wajib. Sertifikat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan setempat setelah melakukan inspeksi sanitasi dan kebersihan.
4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP diperlukan untuk mengesahkan restoran kamu sebagai entitas bisnis yang sah. SIUP diterbitkan oleh Dinas Perdagangan dan berlaku untuk berbagai jenis usaha, termasuk makanan dan minuman.
5. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Karena restoran termasuk kategori usaha pariwisata, kamu perlu mendaftarkan restoran kamu dengan TDUP. TDUP menjadi bukti legalitas usaha kamu di bidang ini.
6. Izin Lingkungan
Restoran biasanya menghasilkan limbah, baik berupa sampah makanan maupun limbah cair. Oleh karena itu, kamu wajib memiliki izin lingkungan yang menunjukkan bahwa restoran kamu memiliki pengelolaan limbah yang baik dan ramah lingkungan.
7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Jika restoran kamu memiliki bangunan baru atau melakukan renovasi besar, IMB diperlukan untuk memastikan bangunan tersebut memenuhi syarat hukum dan keamanan.
8. Izin Reklame
Jika restoran kamu menggunakan papan nama atau media promosi outdoor, kamu memerlukan izin reklame dari pemerintah daerah. Hal ini penting untuk memastikan reklame kamu tidak melanggar aturan tata kota.
9. Perizinan Khusus untuk Penjualan Minuman Beralkohol
Jika restoran kamu menyajikan minuman beralkohol, kamu wajib memiliki izin khusus yang diatur oleh peraturan pemerintah. Pastikan kamu mematuhi ketentuan yang berlaku agar tidak menghadapi masalah hukum.
10. NPWP dan Pajak Restoran
Pastikan kamu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan membayar pajak restoran sesuai dengan ketentuan daerah. Pajak restoran biasanya dihitung berdasarkan persentase dari penjualan.
Buka Restoran Impianmu dengan Kasflo Resto!
Mengurus perizinan dan menjalankan restoran memang membutuhkan banyak perhatian, tapi kamu tidak perlu pusing soal operasionalnya. Kasflo Resto hadir sebagai solusi terbaik untuk mempermudah manajemen restoranmu!
Mulai dari pencatatan penjualan, pengelolaan inventaris, hingga laporan keuangan, semuanya bisa dilakukan dalam satu aplikasi. Dengan Kasflo Resto, kamu bisa fokus menyajikan makanan terbaik untuk pelanggan tanpa ribet mengurus hal teknis.
Kelola restoran lebih mudah, praktis, dan profesional bersama Kasflo Resto!
Yuk Daftar Kasflo Resto Di Sini!

Saya bekerja di Topindoku sebagai SEO Content Writer. Selain menulis, saya mengisi waktu luang untuk travelling, fotografi dan senang mencoba hal baru.